LINGKAR MADURA - Berdasarkan tafsiran Permen PAN-RB nomor 20 tahun 2021, ini para guru honorer yang akan diprioritaskan menjadi ASN PPPK tahun 2022. Baca di bagian akhir tulisan ini.
Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Menteri terkait Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada intansi daerah tahun 2022.
Permen tersebut dibuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bernomor 20 Tahun 2022 tertanggal 23 Mei 2022.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dipeluk Warga Swiss, Warganet Menangis
Permen dibuat untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong meningkatkan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah. Pemerintah perlu mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.
Dari Permen 20 Tahun 2022, ada hal yang perlu dicermati para guru honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi atau sudah lulus passing grade.
Mereka itu dikatergorikan sebagai Pelamar Prioritas 1. Yakni THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Kemudian Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Baca Juga: Jangan Menikah karena 6 Niat yang Salah Ini, Nomor Terakhir Paling Sering
Juga lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Serta Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.