Cegah Munculnya ICA yang Lain, Ketahui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ini!

- 14 April 2022, 20:46 WIB
Ilustrasi perempuan mengalami gangguan makan bulimia
Ilustrasi perempuan mengalami gangguan makan bulimia /Pexels.com/Chermiti Mohamed

LINGKAR MADURA — Kabar duka datang dari Ica, gadis Cikarang yang meninggal diduga karena overdosis miras dan obat-obatan terlarang.

Mengutip dari akun Youtube Angin Kidul, diduga insiden tersebut bukan atas kemauan Ica, akan tetapi ia dicekoki miras dan obat-obatan terlarang oleh pacarnya bernama Indra.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin 11 April 2022 saat Ica dan pacarnya datang menghadiri sebuah pesta ulang tahun.

Baca Juga: Penting! Ini 7 Hal yang Jangan Dilakukan Seorang Ayah ketika Putrinya Masuk Usia SD

Naas, pacar Ica yang tak bertanggung jawab malah membuat sang pacar overdosis dan akhirnya meninggal.

Ica sebelumnya sempat dibawa ke Puskesmas Argabinta Sukabumi. Berdasarkan Andri, salah satu petugas Puskesmas atas izin korban menyatakan pada media bahwa jenazah Ica setelah diperiksa pada bagian intimnya telah lecet dan ada bercak darah yang membeku.

Kuat dugaan, Ica selain dipaksa minum miras dan obat-obatan, ia juga menjadi korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Pengadilan Agama Jakarta Barat Tetapkan Hak Asuh Gala Sky, Fuji: Bahagia Banget Gatau Mau Ngomong Apa

Tentu kejadian ini sangat disayangkan, mengingat korban meninggal dengan kondisi yang tak biasa, sehingga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Namun, pemaksaan, intimidasi, dan kekerasan seksual seperti ini bisa dilaporkan dan diproses secara hukum. Apalagi sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Tindakan Penanganan Kekerasan Seksual (TPKS) baru-baru ini pada Selasa, 12 April 2022.

Berikut poin-poin penting yang diatur dalam UU TPKS:

1. Pelecehan seksual sama dengan kekerasan seksual

Pasal 4 ayat (1): Setiap orang yang melakukan tindakan nonfisik berupa isyarat, tulisan, dan/atau perkataan kepada orang lain yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait dengan keinginan seksual, dipidana karena pelecehaan nonfisik.

Baca Juga: Persib Resmi Lepas Mohammed Rashid, Sang Pemain Sampaikan Terima Kasih di Masjid Aqsa

Hukuman: Pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak 10 juta.

2. Melindungi korban revenge porn

Pasal 4 ayat (1): Terdapat 9 tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, kekerasan seksual berbasis elektronik, pemaksaan perkawinan, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, penyiksaan seksual, dan pemaksaan kontrasepsi.

Penjelasan untuk kekerasan seksual berbasis elektronik ini berlaku untuk revenge porn atau
penyebaran konten pornografi.

Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat, Singkat Padat, Mengena dalam Kehidupan

3. Pelaku bukan hanya dikenai pidana dan denda

Pasal 11: Selain pidana dan denda, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan sebagai berikut:

- Pencabutan hak asuh anak atau pengampunan

- Pengumuman identitas pelaku

- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau

- Pembayaran restitusi

Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapatkan Kemuliaan Lailatul Qadar? Begini Kata Buya Yahya

4. Keterangan saksi atau korban dan 1 alat bukti sudah cukup menentukan terdakwa

Pasal 20: Keterangan saksi/korban TPKS dan 1 alat bukti yang sah sudah dapat menentukan seseorang menjadi terdakwa.

Alat bukti yang sah menurut TPKS sebagai berikut:

- Keterangan saksi

- Keterangan ahli

- Surat

- Petunjuk

Baca Juga: LINK STREAMING Wedding Agreement The Series Full Episode Tanpa Iklan Lengkap dengan Sinopsis

- Keterangan terdakwa

- Alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk keterangan lebih lengkap dan layanan pengaduan public bisa kunjungi website Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di bawah ini:

https://www.kemenpppa.go.id/

Demikian artikel ini dibuat, masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati.***

Editor: Nawaf

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah