Kemudian, daerah klaster dua Rp950.000 per semester, daerah klaster tiga Rp1.100.000 per semester.
Daerah klaster empat Rp1.250.000 per semester, dan daerah klaster lima Rp1.400.000 per semester.
Baca Juga: Apakah Pertadingan PSM Makassar Vs PERSIB Bandung BRI Liga 1 akan Ditunda? Simak Ulasan Regulasi Ini
Dilansir Lingkar Madura dari situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP Kuliah diperuntukkan bagi kategori mahasiswa sebagai berikut:
1. Penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP;
2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus;
3. Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI);
4. Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.
Baca Juga: Bawang Putih Ternyata Memiliki Efek Samping Terhadap Kehamilan? Calon Ibu Wajib Mengetahui Hal Ini!
Dibuka pada tanggal 2 Februari 2022, perlu diketahui terlebih dahulu cara mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu.