LINGKAR MADURA – Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri dengan tidak wajar.
Menurut Erika Revida, ada beberapa penyebab terjadinya korupsi, diantaranya adalah lemahnya moral, tekanan ekonomi, hambatan struktur administrasi dan hambatan struktur social.
Korupsi sendiri tergolong banyak bentuknya, yang mana menurut Hussain Alatas, Korupsi terbagi menjadi tiga bentu, yaitu penyuapan (bribery), pemerasan (exstortion) dan nepotisme.
1. Penyuapan (Bribery)
Ini adalah bentuk perbuatan kriminal, di mana seseorang dilimpahi pemberian dengan maksud agar penerima bisa mengubah perilaku sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Berikut beberapa contoh penyuapan, diantaranya sebagai berikut :
- Penyuapan di Lembaga Peradilan
- Penyuapan dalam Pengadaan Barang
- Penyuapan di Lembaga Pendidikan
Baca Juga: 5 Ide Bisnis Modal Minim yang Menjanjikan di Tahun 2021, Nomor 5 Paling Marak
2. Pemerasan (Exstortion)