Forum Anak: Pengertian, Peran, Tahap Pembentukan dan Alat Kelengkapan

12 November 2022, 22:48 WIB
Simak ulasan mengenai pengertian,peran,tahap pembentukan dan alat kelengkapan Forum Anak sebagaimana dilansir dari Permen PPPA /Freepik

LINGKAR MADURA - Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang keberadaanya harus dijaga, diperhatikan dan dipenuhi haknya.

Setidaknya terdapat empat hak dasar anak, yaitu hak untuk hidup, hak untuk bertumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan dan hak untuk berpartisipasi.

Salah satu manifestasi atau perwujudan pemenuhan hak partisipasi Anak adalah melalui Forum Anak.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak, Forum Anak adalah  wadah partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari kelompok Anak atau kelompok kegiatan atau perorangan, dikelola oleh Anak dan dibina oleh Pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi , suara, pendapat, keinginan dan kebutuhan anak dalam proses pembangunan.

Baca Juga: Apa Saja yang Termasuk Unsur-Unsur Intrinsik Cerpen? Simak Penjelasannya

Sebagaimana lazimnya wadah pengembangan diri lainnya, Forum Anak juga memiliki peran yaitu:

1.Sebagai Pelopor dan Pelapor, dan

2.melalui Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan

Keberadaan Forum Anak berjenjang mulai dari tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa/Kelurahan.

Dalam prosesnya, juga terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui untuk membentuk Forum Anak.

Pembentukan Forum Anak dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1.Persiapan

2.Pelaksanaan

3.Legalisasi

4.Pengukuhan, dan

5.Publikasi

Baca Juga: 14 KODE REDEEM FF Terbaru 13 November 2022: Segera Klaim Hadiah dan Skin Gratis di Free Fire

Pada tahap persiapan, semua alat kelengkapan organisasi Forum Anak haruslah dipenuhi dan disiapkan sebelum akhirnya berlanjut pada tahapan pelaksanaan hingga duplikasi.

Alat kelengkapan Forum Anak meliputi:

1.Pembina

2.Pendamping

3.Fasilitator

4.Pengurus, dan

5.Anggota

Itulah ulasan mengenai pengertian,peran,tahap pembentukan dan alat kelengkapan Forum Anak sebagaimanana dilansir dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak.***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Tags

Terkini

Terpopuler