Ini Guru yang Akan Diprioritaskan Jadi ASN PPPK Kata Mendikbudristek Nadiem

8 Juni 2022, 07:59 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makariem /Dok/Kemendikbudristek

LINGKAR MADURA - Informasi penting dan menggembirakan, ini guru yang akan diprioritaskan menjadi ASN PPPK kata Mendikbudristek.

Seperti tahun lalu, Pemerintah pada tahun 2022 kembali membuka penerimaan ASN PPPK Guru di intansi-intansi daerah.

Namun aturan seleksi ASN PPPK Guru tahun 2022 banyak yang berbeda dengan tahun 2021.

Baca Juga: Kartu Ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan 2022 Untuk Dibagikan di Sosial Media

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri terkait Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada intansi daerah tahun 2022.

Permen tersebut dibuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia bernomor 20 Tahun 2022 tertanggal 23 Mei 2022.

Dalam Permen tersebut pasal 5 ayat 1 hingga 5 ditegaskan tentang Pelamar Prioritas yang akan didahulukan menjadi ASN PPPK.

"Berdasarkan Permen tersebut prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan Fungsional guru tahun 2021," ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.

Baca Juga: LINK TWIBBON Hari Raya Galungan dan Kuningan 2022 Terbaru dan Keren, Bagikan Melalui Media Sosial

Sementara itu menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril, agar guru yang sudah lulus passing grade di tahun 2021 bisa terbaca okeh sistem Panselnas, maka tetap harus mendaftar, yakni pada sekolah tempatnya bertugas.

"Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki," kata Iwan

Namun kemudian dijelaskan pada pasal 33 ayat 2,  jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.***

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler