Judi Online Jadi Sponsor di Sepakbola, Akmal Marhali: Pak Kapolri, Ada Rumah Judi di Liga 1

- 23 Agustus 2022, 21:12 WIB
Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali. / Instagram/@akmalmarhali 20
Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali. / Instagram/@akmalmarhali 20 /

LINGKAR MADURA – Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, menyoroti sponsor berbau judi di pentas Liga 1 2022-2023 yang justru diperbolehkan oleh PSSI dan PT LIB.

Untuk diketahui, sebelumnya publik digegerkan dengan munculnya grafik skema judi online berjudul “Konsorsium Judi Online 303” yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini yang kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas praktek judi online baik yang konvensional maupun online.

“Ditengah isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo, Kapolri Jenderal @listyosigitprabowo memerintahkan seluruh jajarannya dari Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun yang konvensional,” tulis Akmal di caption video Instagram @akmalmarhali20 pada 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Menarik! Inilah 5 ‘Alarm’ Sebagai Pengingat dalam Hidup Kamu, Apa Saja Itu?

Yang menarik, menurut Akmal, iklan judi online justru diizinkan di panggung Liga 1 2022-2023. Hal ini dapat terlihat pada beberapa klub Liga 1 yang mendapat sponsor dari situs judi online, diantaranya Persikabo, PSIS, hingga Arema FC.

“Ini harusnya ada ketegasan dari PSSI dan juga dari LIB yang sampai sekarang ngedablek, ngediemin aja dianggap tidak ada masalah bahwa mereka tetap diperbolehkan untuk menggunakan produk-produk tersebut,” ujar Akmal dalam cuplikan video yang di posting di akun pribadinya tersebut.

Menurut Akmal, hal tersebut sudah sangat jelas merupakan pelanggaran, baik terhadap Surat Edaran bernomor 103/LIB/II/2020 yang dikeluarkan oleh LIB dan terhadap hukum negara.

“Jelas-jelas menurut saya, ini adalah pelanggaran. Pelanggaran pertama, pelanggaran terhadap surat edaran LIB, yang kedua pelanggaran terhadap hukum positif (hukum negara),” jelas Akmal.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x