Hasani Abdulgani pun menjawab,"Already done (sudah selesai)."
Ini berarti proses selanjutnya adalah melibatkan Presiden dan DPR RI.
Setelah itu Presiden akan bersurat ke DPR sehubungan ada permohonan naturalisasi. Persetujuan dari DPR perlu didapatkan.
Baca Juga: Kabar Terbaru dari Pemain Asing Persib Daisuke Sato, Kapan ke Bandung?
"Biasanya, nanti akan dilakukan rapat antara Pemerintah dengan DPR dalam Sidang DPR.
Kalau itu disetujui, DPR akan bersurat ke Presiden yang isinya rekomendasi bahwa pemain ini bisa diberikan Kewarganegaraan Indonesia," ujar Hasani seperti dilansir dari akun @bolablangkon.
Setelah tahap itu dibutuhkan Surat Keputusan dari Presiden.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftar Prakerja Gelombang 34, Buruan Cek Sekarang!
Sudaryanto, Analis Hukum & Koordinator Pewarganegaraan (Ditjen AHU) Kemenkumham, mengatakan jika Presiden telah mengeluarkan Surat Keputusan pengabulan permohonan kewarganegaraan, maka proses terakhir adalah yang bersangkutan disumpah menjadi WNI.
"Presiden lalu akan memberi tanda tangan Surat Keputusan Presiden tentang pengabulan Permohonan Kewarganegaraan RI, baru setelah itu disumpah menjadi WNI," ujar Sudaryanto.