Buka www.pajak.go.id , pilih “Login”
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Klik Login
Pilih Menu Lapor dan Pilih Layanan e-Filing
Pilih Buat SPT
Isi SPT mengikuti panduan yang ada Kirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi.
Baca Juga: Breaking News! Tuban Diguncang Gempa 6.1 Magnitudo, Getaran Sampai di Sumenep
Kode verifikasi akan dikirim melalui email Wajib Pajak Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
Selanjutnya begini cara lapor SPT untuk Badan Usaha:
Siapkan data pendukung
Buka laman DJP Online di www.pajak.go.id