2. Masuk ke DJP Online
Setelah itu masukkan Nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sebelumnya telah diterima melalui email atau SMS masing-masing wajib pajak.
Baca Juga: Link Nonton High Card Season 2 Episode 11 Sub Indo Bukan di Samehadaku dan Anoboy Klik di Sini
3. Pilih Layanan
Setelah berhasil masuk, selanjutnya pilih layanan yang hendak dipakai. Jika memilih e-Filing, pastikan internet aktif saat mengisi data.
Namun, jika yang dipilih adalah e-Form, formulir boleh diisi secara offline di komputer.
4. Buat SPT
Mulailah membuat SPT dengan cara klik "Buat SPT". Fitur ini biasanya terletak di pojok kanan atas.
Ikuti langkah-langkah yang sudah ditampilkan pada layar, kemudian jawab seluruh pertanyaan yang diajukan.
Baca Juga: Siapa Saja Hunter Peringkat S dalam Solo Leveling? Ternyata Sung Jin Woo Adalah ….