Korupsi! Bupati Mimika Dijemput Paksa Oleh KPK, Terlibat Kasus Apa dan Berapa Kerugian Negara?

- 9 September 2022, 14:14 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 8 September 2022.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 8 September 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

LINGKAR MADURA - Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, ternyata merugikan uang negara sebanyak ini.

Eltinus Omaleng dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani proses penyidikan, terkait kasus dugaan korupsi gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Saat ini, Bupati Mimika ini juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hal ini diketahui melalui unggahan ANTARA, pada Kamis, 8 September 2022.

Baca Juga: Pemeriksaan Lanjutan Atas Kasus Suap Penerimaan Mahasiwa Baru Unila 2022, Siapa Saja yang Diperiksa Oleh KPK?

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, tiba di gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, pada hari Kamis, 8 September 2022, dengan dikawal oleh beberapa personel Brimob.

Kemudian, Eltinus Omaleng , mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak KPK atas kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gereja Kingmi Mile 32, yang berada di kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Usai menjalani proses pemeriksaaan oleh KPK, Bupati Mimika, meninggalkan gedung Merah Putih, dan menaiki mobil tahanan.

Baca Juga: MIRIS! KPK Tetapkan Rektor Unila dan 3 Orang Sebagai Tersangka Kasus Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru 2022

Ternyata, kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, ini telah merugikan negara dengan jumlah nominal uang yang sangat fantantis, yaitu sekitar 21,6 miliar rupiah.***

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x