Tenaga Non ASN atau honorer yang didaftarkan oleh admin instansi harus masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan sesuai SE Menpan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang meliputi beberapa aspek berikut:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Baca Juga: Terkait Dugaan Temuan Uang Rp900 Miliar Milik Ferdy Sambo, Kapolri Jelaskan Hal Ini
- Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Admin instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN atau honorer dan menyampaikan data ke BKN paling lambat 30 September 2022.
Penyampaian data akhir tenaga non-ASN atau honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara dokumen-dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar sebagai tenaga Non ASN pada pendataan Tenaga Non ASN 2022 adalah sebagai berikut: