Atas perbuatan dari kasus suap ini, Rektor Unila, yakni Karomani alias KRM, HY dan MB sebagai penerima, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, AD selaku pemberi uang suap, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***