MIRIS! KPK Tetapkan Rektor Unila dan 3 Orang Sebagai Tersangka Kasus Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru 2022

- 21 Agustus 2022, 20:29 WIB
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. (Foto: PMJ News/YouTube KPK) /KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)/

Atas perbuatan dari kasus suap ini, Rektor Unila, yakni Karomani alias KRM, HY dan MB sebagai penerima, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Profil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang Resmi Ditahan KPK, Mulai dari Organisasi Hingga Jejak Karier

Sedangkan, AD selaku pemberi uang suap, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Instagram @katadatacoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x