Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: BURUAN DAFTAR! Kartu Prakerja Gelombang 41 Sudah Dibuka, Simak Caranya Berikut Ini!
Baca Juga: Curi Start, Ini 5 Tips Persiapan untuk Lulus IPDN 2023
Kasus tersebut dilaporkan oleh Putri dengan terlapor merupakan Brigadir J.
Menurut Brigjen Andi Rian, Dirtipidum Bareskrim Polri, penghentian penyidikan tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Brigjen Andi Rian, dikutip dari PMJ News.
Andi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik Bareskrim Polri memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana.
“Bukan merupakan peristiwa pidana,” tegasnya. ***