Inilah Ukuran Bendera Merah Putih yang Benar Sesuai Undang-Undang, Seperti Apa?

- 2 Agustus 2022, 08:40 WIB
Berikut ukuran bendera merah putih yang benar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Berikut ukuran bendera merah putih yang benar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia /pixabay.com/Mufid Majnun./

LINGKAR MADURA - Berikut ukuran bendera merah putih yang benar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia.

Bendera merah putih merupakan salah satu simbol negara Indonesia.

Memasuki bulan kemerdekaan RI, masyarakat sangat antusias dalam mengibarkan bendera merah putih sebagai bentuk cinta tanah air.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini, 2 Agustus 2022: Kamu Dikelilingi Masalah di Tempat Kerja, Atasi dengan Tenang!

Namun, tidak sedikit yang belum mengetahui tentang ukuran bendera merah putih seperti diatur dalam Undang-Undang.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikut ukuran bendera merah putih yang benar:

1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini, 2 Agustus 2022: Kamu Bisa Terancam Kehilangan Pekerjaan, Kontrol Emosimu!

2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah