LINGKAR MADURA - Berikut ukuran bendera merah putih yang benar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Bendera merah putih merupakan salah satu simbol negara Indonesia.
Memasuki bulan kemerdekaan RI, masyarakat sangat antusias dalam mengibarkan bendera merah putih sebagai bentuk cinta tanah air.
Namun, tidak sedikit yang belum mengetahui tentang ukuran bendera merah putih seperti diatur dalam Undang-Undang.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikut ukuran bendera merah putih yang benar:
1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum