Steam, Epic Games, dan Lainnya Masih Diblokir Kominfo, Bagaimana Nasib Gamers Indonesia?

- 1 Agustus 2022, 11:36 WIB
Kominfo blokir Steam, PayPal dan Yahoo/ Steam (foto: Gamestation)
Kominfo blokir Steam, PayPal dan Yahoo/ Steam (foto: Gamestation) /

LINGKAR MADURA - Pemerintah Indonesia telah memblokir akses ke berbagai layanan online, termasuk Steam, Epic Games, PayPal, dan Yahoo setelah perusahaan gagal mematuhi persyaratan baru terkait dengan undang-undang moderasi konten yang membatasi negara.

Sesuai dengan aturan, perusahaan yang dianggap "Penyedia Sistem Elektronik Swasta" harus mendaftar ke database pemerintah untuk beroperasi di negara tersebut, atau menghadapi larangan nasional.

Indonesia memberi perusahaan waktu hingga 27 Juli untuk mematuhinya dan sejak itu melarang perusahaan yang tidak mematuhinya.

Baca Juga: Link NONTON Classroom of The Elite Season 2 Episode 5 Sub Indo, Siapkan Informasi Ini Sebelum Menyaksikan

Persyaratan tersebut merupakan bagian dari undang-undang menyeluruh, yang disebut MR5, yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 2020.

Seperti dilansir dari Reuters, undang-undang tersebut memberi pemerintah Indonesia kemampuan untuk mendapatkan data tentang pengguna tertentu, serta memaksa perusahaan untuk menghapus konten yang “mengganggu ketertiban umum” atau dianggap tidak sah.

Platform memiliki waktu empat jam untuk mengambil tindakan atas permintaan penghapusan "mendesak", atau 24 jam untuk konten lainnya.

Sebuah laporan tahun 2021 dari kelompok hak digital Electronic Frontier Foundation (EFF) menyebut undang-undang Indonesia “menyerang hak asasi manusia,” karena menempatkan platform pada belas kasihan pemerintah Indonesia, yang akan melarangnya jika tidak mematuhi hukum setempat.

Awal bulan ini, EFF menulis surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mendesak pemerintah untuk mencabut “aturan moderasi konten invasif.”

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: The Verge Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah