8 Aplikasi yang Akan Diblokir, Jika Tidak Segera Mendaftar Hingga 20 Juli 2022

- 20 Juli 2022, 09:22 WIB
Ilustrasi - Mengenal PSE dan Alasan Mengapa Kominfo Memblokir Aplikasi, Cek yang Sudah Mendaftar Disini
Ilustrasi - Mengenal PSE dan Alasan Mengapa Kominfo Memblokir Aplikasi, Cek yang Sudah Mendaftar Disini /Magnus Mueller/Pexels

LINGKAR MADURA - Menteri Komunikasi dan Informatika baru saja mengeluarkan aturan mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Seluruh PSE Lingkup Privat di Indonesia wajib mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022, jika tidak mematuhi, layanan PSE akan diblokir.

Adapun batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat hingga 20 Juli 2022 berdasarkan pada dua rujukan.

Rujukan pertama adalah Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Waspada! Beredar Situs pedulilindungiq.com, Kementerian Kominfo: Situs Palsu

Rujukan kedua adalah Pasal 47 Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan perubahannya, yaitu Perkemkominfo Nomer 20 Tahun 2021.

Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo, menjelaskan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, pencatatan dan koordinasi.

Hal tersebut bisa berdampak besar pada pelanggaran hukum yang ada di Indonesia dan sulit berkoordinasi dengan seluruh PSE yang ada.

"Efek buruknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy Permadi seperti dilansir dari Kominfo, hari Sabtu, 16 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x