Santri Diperkosa Pimpinan Ponpes di Subang, Pelaku Sebut Tindakannya sebagai Bentuk Pengabdian Murid ke Guru

- 24 Juni 2022, 21:54 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan. Ternyata ini alasan pelaku selaku pimpinan ponpes di Subang melakukan pemerkosaan kepada santrinya
Ilustrasi Pemerkosaan. Ternyata ini alasan pelaku selaku pimpinan ponpes di Subang melakukan pemerkosaan kepada santrinya /Pixabay/alexas_photos

LINGKAR MADURA - Masyarakat dihebohkan dengan adanya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pengasuh di salah satu pondok pesantren di daerah Subang kepada santrinya.

Peristiwa tersebut diketahui setelah sang ibu korban melihat isi surat yang dibuat oleh putrinya itu.

Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan bahwa alasan pelaku melakukan tindak pelecehan seksual tersebut sebagai bentuk pengabdian murid kepadanya untuk mendapatkan ridho.

Baca Juga: BABAK KEDUA PSIS Semarang Vs PSS Sleman Piala Presiden Skor Sementara 4-1, Gunakan Link Live Streaming Ini

"Di mana si pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa 'anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru'," kata Sumarni.

Sumarni mengungkapkan bahwa perbuatan bejat pelaku dilakukan lebih dari 10 kali, dan berlangsung selama setahun.

"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021," ucapnya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING BABAK KEDUA PSIS Semarang Vs PSS Sleman Piala Presiden Skor Sementara 3-1

Sumarni menuturkan bahwa perbuatan bejat pelaku ini dilakukannnya di lingkungan sekolah.

pahitnya di enam lembar kertas yang belakangan ditemukan ibu korban.

Dia mengatakan bahwa pelaku berinisial DAN (45 tahun) tersebut juga bekerja sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ucap Sumarni.

Baca Juga: PPDB JATIM 2022 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA Kapan Dibuka? Ini Jadwal Pendaftaran sampai Pengumuman

Adapun dasar penangkapan pelaku adalah laporan dari orangtua korban pada 23 Mei 2022, kemudian polisi menangkapnya pada 10 Juni 2022.

Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali selama satu tahun terakhir.

Curahan hati korban yang baru berusia 15 tahun itu pun tertuang dalam enam lembar kertas berisi tulisan tangannya.

Baca Juga: Link PPDB Jatim 2022 Tahap 2 Jalur Prestasi Akademik, Begini Cara Pendaftarannya

"(Tulisan korban) salah satunya berisi permohonan maaf korban pada orangtuanya, karena sudah tidak suci lagi," kata Sumarni.

"Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," tuturnya menambahkan.***

 

Disclaimer: Sebelumnya artikel ini telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Kronologi Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Murid, Sudah Setahun"

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x