4 Poin Tuntutan Massa yang Geruduk Rumah Yusuf Mansur, Poin 3 Menyangkut Dana 23 Miliar

- 22 Juni 2022, 11:29 WIB
4 Poin Tuntutan Massa yang Geruduk Rumah Yusuf Mansur, Poin 3 Menyangkut Dana 23 Miliar
4 Poin Tuntutan Massa yang Geruduk Rumah Yusuf Mansur, Poin 3 Menyangkut Dana 23 Miliar /Foto: Tangkap Layar Instagram @yusufmansurnew dan YouTube ARAH KEBENARAN/

B. Jamaah Nur Khotib Mansur alias Yusuf Mansur tidak pernah presentasi bisnis di Masjid Darussalam kota wisata, Cibubur

C. Jama'h Nur Khotib Mansur alias Yusuf Mansur tidak pernah terlibat dengan jamaah Darussalam Kota Wisata;

D. Jama'ah Nur Khotib Mansur alias Yusuf Mansur selalu mengelak dan telah mengembalikan investasi jamaah investasi batu bara Jabal Nur (JBN);

Baca Juga: Kapan Perempat Final Piala Presiden 2022 Digelar? Simak Jadwal dan Ulasan Pertandingan

3. Ada yang satu orang telah dikembalikan sampai Rp23 miliar sebagaimana klarifikasi Yusuf Mansur Desember 2021 di Dagu Channel.

4. Apabila hal di atas tidak dipenuhi oleh Jamaah Nur Khotib Mansur alias Yusuf Mansur kami akan datang lagi ke rumah dengan massa yang lebih banyak lagi dari sekarang.

Demikian disampaikan atas perhatian terima kasih, Kota Wisata, Cibubur, 20 Juni 2022, Hotmat Kami Muhammad Nur Kholik," berdasarkan surat pernyataan dari korban investasi.

Kuasa hukum korban menyatakan bahwa sebenarnya kasus ini sudah sejak lama akan dibawa ke jalur hukum, namun dilarang oleh beberapa ulama.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Aquarius dan Pisces 22 Juni 2022: Maksimalkan Kesempatan Kedua yang Kamu Dapat

"Dari dulu sebenarnya saya sudah mau buka kasus ini, cuma saya direm sama ulama Jakarta, 'jangan nanti umat rusak' saya melihat banyak korban, terpaksa saya buka ini sampai tuntas," kata kuasa hukum korban dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube ARAH KEBENARAN.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah