LINGKAR MADURA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat tentang penyakit Hepatitis akut yang mulai menyerang Indonesia.
Dalam hal ini Kemenkes mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/C/2515/2022, tentang kewaspadaan terhadap penemuan kasus hepatitis akut yang tidak diketahui Etiologinya.
Surat edaran dari Kemenkes ini ditujukan kepada pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dini tentang Hepatitis akut yang belum ditemukan penyebabnya.
Kemenkes sendiri menjelaskan dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa Hepatitis akut diketahui pertama kali oleh WHO pada 5 April 2022 melalui laporan dari Inggris Raya tentang penyakit yang menyerang anak berumur 11 bulan hingga 5 tahun.
Hingga pada tanggal 15 April 2022, WHO secara resmi mengumumkan bahwa Hepatitis akut masuk dalam kejadian luar biasa (KLB), dan dalam kurun waktu satu minggu setelah pengumuman tersebut tercatat 169 kasus dari 12 negara di belahan Eropa dan Amerika Serikat.
Dikutip oleh Lingkar Madura dari situs resmi Kemenkes menjelaskan bahwa Hepatitis akut sendiri merupakan penyakit peradangan hari yang dapat berubah menjadi fibrosis (jaringan parut), sirosis atau kanker hati.
Baca Juga: LINK DOWNLOAD Video Chika Durasi 3 Menit No Sensor Terus Diburu di TikTok, Benarkah Ada Part 2?
Sedangkan penyebab Hepatitis akut antara lain disebabkan oleh berbagai faktor seperti infeksi oleh virus maupun zat beracun (misalnya alkohol, obat-obatan tertentu) serta penyakit autoimun.