Bagaimana Cara Membuat SKCK Online? Ini Dokumen dan Biaya yang Perlu Disiapkan

- 18 April 2022, 19:35 WIB
Cara membuat SKCK Online
Cara membuat SKCK Online /Tangkapan layar/Instagram/@yanmaspoldasumut

LINGKAR MADURA – Salah satu dokumen yang wajib ada untuk persyaratan Rekrutmen Bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Namun, untuk dokumen persyaratan yang satu ini bisa dibuat secara online.

Melansir dari laman situs SKCK Online Kepolisian Republik Indonesia (Polri), masa berlaku adalah 6 bulan sejak tanggal SKCK itu diterbitkan.

Baca Juga: 2NE1 Reuni di Coachella 2022, Kenapa Mereka Dibubarkan?

Apabila telah lebih dari masa berlakunya, Anda perlu memperpanjang atau membuat SKCK yang baru.

Untuk biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp 30.000.

Anda bisa membayar langsung di loket atau melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Baca Juga: Cara Minum 8 Gelas Air Putih untuk Orang Berpuasa, Catat Waktu Meminumnya

Berikut dokumen persyaratan membuat SKCK online:

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x