Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta Simak Rincian dan Cara Mendaftarnya

- 15 April 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /PMJ News/Dok Net/

LINGKAR MADURA - Rata-rata biaya haji 2022 yang perlu dibayar serta rincian dan cara mendaftar.

Sebagaimana telah disepakati oleh Mentri Agama setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Rata-rata biaya Haji 2022 adalah Rp39.886.009 perjamaah dengan rincian meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Mentri Agama menjelaskan, Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Baca Juga: Kenali Penyebab Cegukan dan  Cara Menghilangkannya Tanpa Membatalkan Puasa

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata biaya haji adalah senilai Rp35,2 juta.

Baca Juga: Kenali Penyebab Cegukan dan  Cara Menghilangkannya Tanpa Membatalkan Puasa

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah