Inilah Kuota Dan Biaya Haji 2022 Yang Resmi Ditetapkan Oleh Pemerintah dan DPR

- 15 April 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /PMJ News/Dok Net/

LINGKAR MADURA – Kabar terbaru datang dari Kemetrian Agama (Kemenag) bahwasanya pada Rabu, 13 April 2022 pemerintah dpr telah menetapkan secara resmi Kuota dan Biaya Haji untuk tahun 2022.

Kabar tersebut disampaikan oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama sesaat setelah dilaksanakannya Raker dengan Komisi VIII DPR, RI di Senayan, Jakarta.

Melansir dari akun Resmi Kementrian Agama Republik Indonesia, KEMENAG RI Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) telah disepakati oleh Pemerintah bersama DPR yakni sebesar Rp. 39.886.009.

Baca Juga: Segera Cek, Masa Pendaftaran UTBK SBMPTN 2022 Diperpanjang!

Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang ditetapkan tersebut meliputi beberapa hal seperti biaya penerbangan, biaya hidup, biaya visa serta sebagian biaya akomodasi selama berada di Mekkah dan Madinah nantinya.

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jama’ah disepakati sebesar Rp. 39.886.009. ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi Mekkah dan Madinah, biaya hidup dan biaya visa” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pemerintah dan DPR telah menyepakati nilai rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahun 2020 yakni sebesar Rp. 35,2 Juta. Jika demikian berarti terdapat selisih dengan Bipih yang ditetapkan pada 2022.

Baca Juga: Barcelona Gagal ke Semi Final Liga Eropa, Warganet Ingatkah Sejarah Arema Menang Melawan Eintracht Frankfurt

Namun meskipun terdapat selisih Bipih pada kenyataanya penambahan biaya tidak akan dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 2020. Penambahan biaya tersebut akan dibebankan pada alokasi Virtual Account.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah