LINGKAR MADURA - Berikut adalah update lengkap bantuan subsidi upah (BSU) 2022, mulai dari waktu pencairan, jumlah rupiah yang akan didapat, syarat dan ketentuan yang ditetapkan hingga link pengecekan.
BSU tahun 2022 adalah program bantuan untuk pekerja dengan gaji (upah) dibawah tiga juta rupiah dari Kemnaker (Kementrian Ketenagakerjaan) yang dananya berasal dari program Pemulihannya Ekonomi (PEN) .
Layaknya BSU tahun 2021, mentri koordinator bidang perekonomian turut membenarkan rencana pemerintah untuk kembali mencairkan dana BSU pada tahun 2022 bagi pekerja dengan gaji dibawah tiga juta rupiah.
Dalam hal ini isebutkan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan arahan langsung agar BSU tahun 2022 akan dicairkan.
Ada sebanyak 8,8 juta buruh atau pekerja dengan upah dibawah tiga juta rupiah yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini.
“Tadi, ada arahan Bapak Presiden terkait dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Dimana, ini akan terus dimatangkan. program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari tiga juta rupiah,” Ucap Mentri koordinator bidang ekonomi seperti dilansir dari dari Antara.
BSU tahun 2022 memiliki syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi. Yaitu, wajib sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jumlah Penerima Bantuan PKH Ditambah, Presiden Jokowi Jelaskan Hal Ini