Berikut syarat-syarat untuk mencairkan BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3 juta maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Bagi pekerja yang memastikan status penerimaan BSU 2022 bia cek daftar penerima secara online melalui situs kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut cara daftarnya:
- Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/
- Daftar akun
Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
- Login, dengan melengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek pemberitahuan, apakah anda mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.
Baca Juga: Bantuan PIP Kemendikbud 2022 Belum Cair? Simak Rincian Dana dan Cara Cek Penerima Bantuannya Disini
Demikian informasi mengenai syarat dan cara cek daftar penerima BSU untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp.3 Juta.***