Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi Negeri Bandung dan Wajib Bayar Retitusi 300 juta

- 5 April 2022, 20:44 WIB
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Membayar Uang Restitusi
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Membayar Uang Restitusi /

LINGKAR MADURA – Herry Wirawan di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Negeri Bandung, atas kasus pemerkosaan 13 santriwati. 

Vonis yang diberikan kepada mantan kepala pondok ini dilakukan setelah upaya banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jawa Barat. 

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata majelis hakim yang dipimpin Ketua PT Bandung Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat.

Selain itu Herry Wirawan di wajibkan harus membayar uang restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban-korban pemerkosaannya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Berikan Komentar Isu Kedekatannya Bersama Nita Gunawan: Itu Cuma Gosip!

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Banding diajukan JPU ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 21 Februari 2022.

Jaksa penuntut umum meyakini hukuman mati patut diberikan kepada Herry Wirawan atas perbuatannya memerkosa 13 remaja putri yang merupakan murid-muridnya.

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah