LINGKAR MADURA - Tingginya harga minyak goreng mendorong pemerintah untuk memberikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada masyarakat yang dinilai layak mendapatkannya.
Lantas kriteria masyarakat seperti apa yang mendapatkan bantuan BLT minyak goreng tersebut?.
Presiden Jokowi telah mengumumkan, bahwa pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng 20,5 juta kepada keluarga penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan (PKH) program keluarga harapan serta 2,5 juta kepada PKL (Pedagang Kaki Lima) yang berjualan gorengan.
"Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk daftar BPNT, PKH, serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," ucap Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Jumat 1 April 2022.
Pemberian BLT minyak goreng tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya harga minyak goreng yang menjadi beban untuk masyarakat.
Sedangkan minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang vital.
Hingga detik ini, harga minyak goreng curah melejit tajam dan jatuh pada angka Rp. 18.000 - Rp. 22.000 yang dijual per liter.
Baca Juga: Silaturrahmi Nasional Apdesi, Presiden Jokowi Beri Perintah ke Mendagri Terkait Gaji Kepala Desa