LINGKAR MADURA - Saat ini masyarakat Indonesia sudah mulai resah dengan berbagai kenaikan harga kebutuhan pokok.
Pasalnya setelah naiknya harga minyak goreng dan Pertamax, kini menyusul kenaikan dari harga pulsa operator, paket data dan token listrik.
Mulai hari ini Jumat, 1 April 2022 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 11 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disetujui oleh DPR RI.
Baca Juga: Justin Bieber Konser Justice World Tour di Jakarta, Simak Jadwal dan Daftar Harga Tiketnya
Menyusul kebijakan tersebut, operator telekomunikasi juga akan menerapkan penyesuaian tarif PPN, pada sejumlah produk dan layanan perusahaan, termasuk pulsa.
Artinya semua pelanggan seluler siap-siap merogoh kocek lebih untuk menikmati layanan telekomunikasi tersebut.
Kenaikan PPN sangat terasa bagi pengguna pulsa operator, paket internet dan token listrik.
Mulai dari Telkomsel, Smartfren, Indosat Ooredoo hingga XL Axiata.