LINGKAR MADURA – Akuntabilitas kepolisian perlu di pertanyakan atas penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, atas kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, kata salah satu Tim advokasi untuk demokrasi.
"Penting bagi kita untuk menguji akuntabilitas dari kepolisian bagaimana mereka sejauh ini meningkatkan status proses ini ke penyidikan ke tersangka," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 19 Maret 2022.
Penetapan tersangka ini penyidik tentunya sudah memiliki alasan untuk menetapkan tersangka, namun dasar apa yang mereka gunakan? Itu yang harus di pertanggung jawabkan.
"Itu harus disampaikan kepada publik apa dasarnya," ujarnya.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Servant of The People, Diperankan oleh Presiden Ukraina Saat Ini!
Ada beberapa hal yang disayangkan atas kasus ini, sebelum penetapan tersangka, keduanya sudah menyampaikan keberatan atas proses hukum acara yang dijalani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Dimulai dari pelanggaran SKB seperti yang tadi disampaikan, mengenai penerapan ultimum remedium yang dihentikan secara arbitrari. Mengenai dokumen atau fakta hukum masih sangat sumir," ucapnya.
Kebenaran tak bisa dipenjara
Tersangka satu Haris Azhar mengatakan mungkin secara fisik dirinya akan dipenjara, namun fakta berkata lain dalam unggahan video berjudul “