LINGKAR MADURA - Buntut isu viral mengenai Edy Mulyadi akan ucapannya sebelumnya mengenai Kalimantan terdapat kemajuan.
Bareskrim Mabes Polri telah resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus bermuatan SARA tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan akan segera melakukan penahanan terhadap Edy di Rutan Bareskrim.
Baca Juga: Budikdamber, Teknik Budidaya Ikan dan Tanaman Dalam Ember yang Populer di Masyarakat
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan di Bareskrim Polri," tuturnya Senin, 31 Januari 2022 sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat dengan artikel berjudul "Resmi Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan".
Ramadhan menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran kesimpulan penyidik melihat dari alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya kembali.
"Sedangkan alasan objektif ancaman yang ditetapkan tersangka di atas 5 tahun," ujarnya.