Edy Mulyadi Telah Resmi Menjadi Tersangka yang Ditetapkan Oleh Bareskrim Mabes Polri, Ditahan Selama 20 Hari

- 31 Januari 2022, 23:39 WIB
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 31 Januari 2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). ANTARAFOTO/Adam Bariq
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 31 Januari 2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). ANTARAFOTO/Adam Bariq /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

LINGKAR MADURA - Buntut isu viral mengenai Edy Mulyadi akan ucapannya sebelumnya mengenai Kalimantan terdapat kemajuan.

Bareskrim Mabes Polri telah resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus bermuatan SARA tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan akan segera melakukan penahanan terhadap Edy di Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Budikdamber, Teknik Budidaya Ikan dan Tanaman Dalam Ember yang Populer di Masyarakat

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan di Bareskrim Polri," tuturnya Senin, 31 Januari 2022 sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat dengan artikel berjudul "Resmi Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Ditahan Selama 20 Hari ke Depan".

Ramadhan menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran kesimpulan penyidik melihat dari alasan subjektif dan objektif.

Alasan subjektif yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya kembali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 1 Februari 2022: Aries Waspada Pada Petulangan Asmara, Taurus Jangan Terburu-buru Serius

"Sedangkan alasan objektif ancaman yang ditetapkan tersangka di atas 5 tahun," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nawaf

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah