LINGKAR MADURA- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) tanggapi perihal kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru tari di Malang.
Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap 10 anak muridnya.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka YR umur 37 tahun terhadap beberapa muridnya yang berumur 12-15 tahun.
Baca Juga: Ikuti Jejak Raffi Ahmad, Prilly Latuconsina Akan Beli Klub Persikota? Simak Selengkapnya
Arist menambahkan bahwa kejahatan terhadap anak ini harus segera ditindak karena menurutnya ini merupakan kejahatan luar biasa.
"Jika terjadi kejahatan terhadap anak maka harus ada persepsi yang sama, bahwa tidak ada toleransi. Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota," katanya.
Dalam kesempatan itu, Arist bertemu dengan para penyidik di Polresta Malang Kota yang menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh YR, warga Kecamatan Klojen, Malang.
Baca Juga: Profil dan Biodata Anak Nurul Arifin, Maura Magnalia Madyaratri, Lengkap Hingga Perjalanan Hidupnya
Menurut Arist, penanganan yang cepat dan tepat terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak itu harus dilakukan. Jika ditemukan dua alat bukti, ia berharap pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa diberikan hukuman maksimal.