LINGKAR MADURA - Pasangan selebritis, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie akan mengajukan banding setelah divonis 1 tahun penjara atas kasus narkoba.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan vonis 1 tahun penjara kepada pasangan selebritis tersebut.
Rencana pengajuan banding tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Waode Nur Zainab.
"Sehubungan dengan kliennya kami menyampaikan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah," kata Waode.
Rencana tersebut langsung direspon oleh Hakim Ketua PN Jakarta Pusat, Damis.
Menurut Damis, putusan tersebut akan dilaksanakan penuntut umum setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Nia Ramadhani Mengaku Menyesal Telah Mengkonsumsi Narkoba, Begini Sidang Lanjutannya
"Itu haknya penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan secara yurisdiksi oleh jaksa," ungkapnya.