LINGKAR MADURA – Berita terkini, hari ini adalah sidang putusan artis Nia Ramadhani dan Ardie Bakri atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Artis Nia Ramadhani, Ardie Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto divonis satu tahun penjara setelah terbukti menyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Balkrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama satu tahun penjara," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Januari 2022, seperti dikutip Lingkar Madura dari PikiranRakyat.com dari artikel yang berjudul, “Divonis Bersalah, Nia Ramadhani dan Suami Dihukum 1 Tahun Penjara“.
Dalam vonis tersebut Hakim menilai bahwa para terdakwa, Nia Ramadhani, Ardie Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam vonis itu Hakim mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Menurut Hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.