LINGKAR MADURA - Baru-baru ini kabar saling gugat menggugat antara pihak Bank BRI dengan nasabah ramai diperbincangkan di media sosial.
Salah satu nasabah BRI yang bernama Indah Harini akan menggugat BRI senilai Rp1 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal tersebut menyusul tudingan bahwa uang yang masuk kerekeningnya sekitar Rp 30 Miliar diklaim merupakan uang milik bank plat merah tersebut.
Penggugat menggugat bank milik negara tersebut karena merasa dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.
Menurut Indah Harini, gugatan senilai Rp1 triliun itu atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.
Adapun perkara BRI dan nasabahnya ini, sedang dalam proses persidangan. Kamisn23 Desember 2021 sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya, mengakui kejadian tersebut terjadi pada 2019.