Indah Harini Gugat Bank BRI Rp1 Triliun, Begini Tanggapan Pimpinan BRI

- 27 Desember 2021, 15:49 WIB
Salah satu nasabah Bank BRI, Indah Harini akan menggugat BRI senilai Rp1 Triliun karena alasan ini. Simak selengkapnya
Salah satu nasabah Bank BRI, Indah Harini akan menggugat BRI senilai Rp1 Triliun karena alasan ini. Simak selengkapnya /Nur Aliem Halvaima//foto dok tim kuasa hukum

LINGKAR MADURA - Baru-baru ini kabar saling gugat menggugat antara pihak Bank BRI dengan nasabah ramai diperbincangkan di media sosial.

Salah satu nasabah BRI yang bernama Indah Harini akan menggugat BRI senilai Rp1 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut menyusul tudingan bahwa uang yang masuk kerekeningnya sekitar Rp 30 Miliar diklaim merupakan uang milik bank plat merah tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Madura United Vs Bornoe FC BRI Liga 1 Hari 14 Desember 2021, Kick Off Pukul 20.30 WIB

Penggugat menggugat bank milik negara tersebut karena merasa dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Menurut Indah Harini, gugatan senilai Rp1 triliun itu atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Adapun perkara BRI dan nasabahnya ini, sedang dalam proses persidangan. Kamisn23 Desember 2021 sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Link Live streaming BRI Liga 1 Madura United vs Borneo FC 14 Desember 2021, Siapa yang Akan Menjuarai?

Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya, mengakui kejadian tersebut terjadi pada 2019.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Posjakut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah