PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Simak Ketentuan Barunya!

- 18 November 2021, 06:30 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Simak Ketentuan Barunya!
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, Simak Ketentuan Barunya! /Tangkapan layar instagram @jatimpemprov

LINGKAR MADURA – Pemerintah memperpanjang PPKM level 1,2, dan 3 di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 16 November 2021 hingga 29 November 2021.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan baru aturan PPKM Jawa-Bali yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021.

Aturan untuk pintu masuk perjalanan penumpang yang berasal dari luar negeri hanya diperbolehkan melalui lima bandara di Indonesia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Timur Hari ini, Kamis, 18 November 2021

Kelima bandara tersebut andalah bandara Soekarno-Hatta Tangerang, bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, bandara Hang Nadim Batam, bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, dan bandara Sam Ratulangi Manado.

Untuk kegiatan dalam ruang publik, pemerintah telah mengizinkan beroperasinya beberapa tempat umum seperti, pusat kebugaran, bioskop, hingga kegiatan dalam ball room.

Aturan operasi pusat kebugaran ataupun ball room yaitu setiap diizinkan untuk dibuka dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer, Kamis, 18 November 2021

Setiap pengunjung wajib menggunakan aplikasi tersebut.

Mengingat PPKM di Jawa-Bali masih dalam level 1 hingga 3, kapasitas yang diperbolehkan untuk setiap level PPKM berbeda-beda.

Untuk daerah dengan PPKM level 1, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dari total kapasitas pengunjung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio, Kamis, 18 November 2021

Untuk daerah dengan PPKM level 2, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dari total kapasitas pengunjung.

Sedangkan daerah dengan PPKM level 3, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% dari total pengunjung.

Jika terdapat fasilitas penyedia makanan dan minuman, tidak diperbolehkan untuk makan dalam area tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Kamis, 18 November 2021

Hanya diizinkan jika disajikan dalam box dan dilarang mengadakan acara prasmanan.

Untuk aturan operasi bioskop, setiap pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya pengunjung dengan tanda user hijau dan kuning yang diperbolehkan masuk.

Baca Juga: Cek Fakta: Konsumsi Petai dan Jengkol Sebabkan Stroke, Benarkah?

Sementara untuk anak-anak usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk.

Untuk kapasitas maksimal pengunjung bioskop pada daerah PPKM level 1 dan 2 sebesar 70% dari jumlah kapasitas ruang bioskop.

Sedangkan daerah dengan PPKM level 3 dibatasi hanya 50% dari jumlah kapasitas ruang bioskop.

Baca Juga: Wanna One dipastikan akan tampil di MAMA 2021, Ini Respon Penggemar

Jika terdapat fasilitas restoran atau café dalam area bioskop, pengunjung diperbolehkan untuk makan di tempat dengan durasi maksimal 60 menit dan kapasitas pengunjung dibatasi 75% untuk daerah dengan PPKM level 1 dan 50% untuk daerah dengan PPKM level 2 dan 3.

Seluruh masyarakat juga dihimbau untuk selalu menaati prpotokol kesehatan yang berlaku.***

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Instagram @Jatimpemprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah