Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021, Segera Cek Bagi yang Tidak Lolos

- 4 Agustus 2021, 10:45 WIB
Cara Ajukan Masa Sanggah CPNS 2021
Cara Ajukan Masa Sanggah CPNS 2021 /Tangkapan Layar BKN/

LINGKAR MADURA - Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada pelamar CPNS 2021 untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi yang dikeluarkan oleh panitia seleksi CPNS.

Tahapan ini bukan untuk melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar yang terlupa atau salah upload.

Berdasarkan Permen PAN RB No. 27 Tahun 2021, masa sanggah yang diberikan kepada pelamar adalah selama tiga hari.

Baca Juga: Contoh Soal CPNS 2021: TWK, TIU, dan TKP Lengkap

Masa sanggah tersebut mulai berlaku setelah instansi yang dilamar mengeluarkan pengumuman hasil seleksi.

Jika masa sanggah diajukan lewat dari tiga hari, maka sanggahan tidak dapat berlaku.

Batas waktu pengumuman ulang instansi masa sanggah paling lama adalah 7-8 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca Juga: Ingin Lulus CPNS 2021? Terapkan 4 Sifat Ini Agar Kamu Bisa Jadi Abdi Negara, Simak Selengkapnya

Pelamar yang mengajukan sanggahan berkemungkinan dapat merubah hasil seleksi sesuai sanggahan yang diajukan.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: YouTube Edufo Project


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah