LINGKAR MADURA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan warga yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Keputusan tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Kemenkes nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg Widyawati menerangkan keputusan itu merupakan upaya mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Baca Juga: Terlambat Dapat Vaksin Dosis Kedua? Ini Kata dr Siti Nadia Tarmizi
Baca Juga: Wabup Sumenep Berharap Siswa Tidak Takut untuk Vaksin
Dia memaparkan masyarakat rentan yang belum memiliki NIK tersebut antara lain penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dan lain sebagainya.
”Melalui SE itu, Kementerian Kesehatan telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat mengikuti vaksinasi,” kata dia dalam keterangannya dikutip Lingkar Madura, Rabu, 4 Agustus 2021.
Sedangkan dalam teknis pelaksanaannya, sebagaimana tercantum dalam SE, dia menyampaikan perlu adanya optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid- 19 dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Baca Juga: Tiongkok Beri Bantuan Medis dan Vaksin Covid-19 Senilai USD 7,8 Juta, Luhut: Terima Kasih