Baca Juga: Wabah Thaun Heboh di Madura, ‘Jangan Menjawab Jika Ada yang Mengetuk Pintu Tengah Malam’ Benarkah?
Ia juga melanjutkan, bahwa ternyata dokter Lois tidak terdaftar sebagai angkatan dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dokter Tirta juga membeberkan, bahwa ternyata dokter Lois juga pernah mengeluarkan pernyataan tentang anti masker dan beberapa hinaan kepada dokter lainnya.
Akhirnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI melakukan tindakan atas pernyataan dokter Lois tentang Covid-19.
Baca Juga: Jangan Terlewatkan! Pemkab Bangkalan Buka Layanan Vaksinasi Covid-19, Cek Jadwal dan Lokasinya
Dokter Lois telah diamankan oleh pihak kepolisian karena dilaporkan terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Dokter Lois ditangkap oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim, Mabes Polri. ***