LINGKAR MADURA – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengungkapkan pemerintah telah memblokir 21.330 konten radikalisme dan terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital sejak 2017 sampai dengan 22 Juni 2021.
Tindakan itu menurutnya merupakan langkah konsisten untuk terus berkomitmen menindak tegas konten radikalisme dan terorisme di ruang digital sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
”Sejak 2017 sampai dengan 22 Juni 2021, kami telah memblokir 21.330 konten radikalisme dan terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital,” ungkapnya dikutip Lingkar Madura, Kamis, 24 Juni 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Klaim PPKM Mikro Kebijakan Paling Tepat Daripada Lockdown
Dia menjelaskan untuk teknis pemblokiran terhadap konten radikalisme dan terorisme diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik itu berdasarkan aduan kementerian atau lembaga terkait maupun laporan masyarakat.
Sampai saat ini, kata Dedy, penanganan konten radikalisme dan terorisme terus dilakukan secara berkesinambungan melalui sinergi solid antara Kementerian Kominfo, Densus 88 Polri, BNPT serta lembaga terkait lainnya.
”Kami juga memberikan dukungan teknis bagi Kementerian atau Lembaga lain yang bertanggungjawab dalam penanganan tindak pidana terorisme,” kata dia.
Lebih lanjut, Deddy menyebutkan Kementrian Kominfo juga terus berupaya menangkal konten radikalisme dan terorisme dengan menyemarakkan penyebaran informasi-informasi positif.
Dia mencontohkan seperti dengan digalakkannya kegiatan literasi digital di 514 kabupaten/kota di 34 Provinsi seluruh Indonesia.