LINGKAR MADURA – Artikel ini memuat syarat pendaftaran calon anggota KPPS pemilu 2024 yang diperlukan pada saat pendaftaran.
Pendaftaran calon anggota KPPS untuk pemilu 2024 ini sudah resmi dibuka untuk umum.
Anda bisa menyimak artikel ini untuk mengetahui syarat pendaftaran calon anggota KPPS untuk pemilu 2024.
Persyaratan administrasi calon anggota KPPS untuk pemilu 2024 ini terbilang cukup mudah untuk dilengkapi kebanyakan orang.
Persyaratan yang diberikan kepada calon pendaftar ada 6 sampai 8 syarat dalam satu berkas.
Adapun syarat pendaftaran yang harus Anda ketahui adalah sebagai berikut,
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi E-KTP
3. Fotokopi Ijazah terakhir
4. Surat pernyataan bermaaterai
5. Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, PusKesMas, atau klinik terdekat dengan pemeriksaaan kadar gula darah, dan kolestrol.
Baca Juga: TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale Pecah, Penampilan JKT48 hingga Flash Sale Mobil 12RB
6. Daftar riwayat hidup yang menggunakan formulir yang ditempeli foto berukuran 4x6
7. Surat keterangan partai politik jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik.
8. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon jika bakal calon anggota KPPS tercatut namanya di Sipol.
Syarat nomor 7 dan 8 tidak untuk semua orang, melainkan hanya orang dengan catatan tertentu sesuai keterangan di atas.
Demikianlah syarat pendaftaran yang diperlukan pendaftar calon anggota KPPS pemilu 2024. Semoga bermanfaat.***