Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilu 2024, Apa Saja yang Diperlukan?‎

13 Desember 2023, 21:56 WIB
Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilu 2024, Apa Saja yang Diperlukan?‎ /tangkap layar

LINGKAR MADURA – Artikel ini memuat syarat pendaftaran calon anggota KPPS pemilu 2024 yang ‎diperlukan pada saat pendaftaran.‎

Pendaftaran calon anggota KPPS untuk pemilu 2024 ini sudah resmi dibuka untuk umum.‎

Anda bisa menyimak artikel ini untuk mengetahui syarat pendaftaran calon anggota KPPS untuk ‎pemilu 2024.‎

Persyaratan administrasi calon anggota KPPS untuk pemilu 2024 ini terbilang cukup mudah untuk ‎dilengkapi kebanyakan orang.‎

Baca Juga: Death’s Game Tayang Jam Berapa? Ini Jadwal, Sinopsis, Jumlah Episode, Daftar Pemain, dan Link Nonton Sub Indo

Persyaratan yang diberikan kepada calon pendaftar ada 6 sampai 8 syarat dalam satu berkas.‎

Adapun syarat pendaftaran yang harus Anda ketahui adalah sebagai berikut,‎

‎1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

‎2. Fotokopi E-KTP

‎3. Fotokopi Ijazah terakhir‎

‎4. Surat pernyataan bermaaterai‎

‎5. Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, PusKesMas, atau klinik ‎terdekat dengan pemeriksaaan kadar gula darah, dan kolestrol.‎

Baca Juga: TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale Pecah, Penampilan JKT48 hingga Flash Sale Mobil 12RB

‎6. Daftar riwayat hidup yang menggunakan formulir yang ditempeli foto berukuran 4x6‎

‎7. Surat keterangan partai politik jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik.‎

‎8. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon jika bakal ‎calon anggota KPPS tercatut namanya di Sipol.‎

Syarat nomor 7 dan 8 tidak untuk semua orang, melainkan hanya orang dengan catatan tertentu ‎sesuai keterangan di atas.‎

Demikianlah syarat pendaftaran yang diperlukan pendaftar calon anggota KPPS pemilu 2024. Semoga ‎bermanfaat.***‎

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Tags

Terkini

Terpopuler