Artis Berinisial RK Dilaporkan Ke Polisi Soal Dugaan 2 Video Asusila yang Mirip Dirinya

2 Oktober 2023, 20:03 WIB
Artis Berinisial RK Dilaporkan Ke Polisi Soal Dugaan 2 Video Asusila yang Mirip Dirinya /Freepik/

LINGKAR MADURA - Seorang publik figur atau artis berinisial RK dilaporkan ke Polisi oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) soal peredaran video asusila.

Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhammad Zainul menyebut terdapat 2 video tidak senonoh yang beredar di dua situs mirip dengan artis berinisial RK.

"Pembuatan LP yang diduga dilakukan artis public figure berinisial RK. Tersebarnya video berkonten asusila diduga dilakukan public figure tersebut," katanya di Polda Metro Jaya, Senin, 2 Oktober 2023, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Denny Sumargo Luncurkan Brand Lokal SOMBONG dengan Pilihan Produk Perawatan Pria Eksklusif Hanya di Shopee

Dirinya menjelaskan jika laporan tersebut tidak dilakukan maka akan membuat image penegegakan hukum di Indonesia menjadi tidak efektif.

Selain itu dirinya juga menyebut bahwa laporan itu dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang dan memberikan efek jera kepada pelaku.

"Kita merasa memiliki kepentingan hukum untuk membuat laporan polisi. Kalau ini tidak dilaporkan masyarakat akan membuat 'image' penegakan hukum di Indonesia tidak efektif. Kalau tidak dilaporkan kejadian serupa akan terulang kembali dan tidak ada efek jera," katanya.

Baca Juga: NONTON Dark Gathering Episode 13 Sub Indo bukan di Otakudesu, Samehadaku dan Anoboy, Klik di Sini

Dalam laporannya, Zainul juga mengklaim bahwa pihaknya telah sejumlah alat bukti.

"Pertama, bukti elektronik, kedua bukti surat. Bukti elektronik kami sampaikan ada dua, bukti video yang berdurasi ada dua video," katanya.

Pertama, video berdurasi satu menit 58 detik, berikutnya adalah video dengan durasi 10 Menit 52 detik.

"Dua video itu sebagai bukti elektronik kami sampaikan," katanya.

Kemudian yang kedua adalah bukti elektronik berupa cetak (print) gambar tangkapan layar (screenshoot) dari video tersebut juga terkait tautan (link) konten laman (website) yang juga menjadi alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik untuk diproses.

Baca Juga: Ciri-ciri Rumah yang Disukai oleh Setan, Ustadz Khalid Basalamah: Rumah yang Dipenuhi ...

Laporan Polisi tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.

Laporan tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1) juncto Pasal 45 (1) Jo Pasal 52 dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Tags

Terkini

Terpopuler