Pendaftaran Panwas Kecamatan Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Persyaratannya

15 September 2022, 21:27 WIB
Pendaftaran Panwas Kecamatan Pemilu 2024 Segera Dibuka, Berikut Persyaratannya /Bawaslu. (pixabay)/

LINGKAR MADURA - Berikut informasi persyaratan atau syarat pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2022 untuk Pemilu 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam untuk Pemilu 2024.

Pedoman tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 9 September 2022.

Bagi kamu yang tertarik dan berminat untuk mendaftar menjadi Panwascam 2022 untuk Pemilu 2024, pastikan memenuhi berbagai persyaratan.

Simak apa saja syarat pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2022 untuk Pemilu Serentak 2024 berikut ini:

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Ini 5 Fakta Menarik Pertandingan Timnas Indonesia vs Timor Leste di Kualifikasi Piala Asia U-20

2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih

5.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

6.Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

8.Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari ini, 15 September 2022: Kabar Baik! Jomblo Akan Bertemu Sosok Istimewa

9.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

10.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12.Bersedia bekerja penuh waktu;

13.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Baca Juga: Ini 5 Fakta Menarik Pertandingan Timnas Indonesia vs Timor Leste di Kualifikasi Piala Asia U-20


14.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14.Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

16.Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Demikian informasi persyaratan atau syarat pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2022 untuk Pemilu 2024. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Tags

Terkini

Terpopuler