BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Urus STNK dan SIM, Begini Pesan Korlantas Kepada Masyarakat

2 September 2022, 20:13 WIB
Ilustrasi BPJS/Pixabay /

LINGKAR MADURA – Korlantas Polri kini menjadikan BPJS sebagai selah satu syarat untuk urus STNK dan SIM.

Hal tersebut merupakan sebuah tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan STNK dan SIM di Indonesia yang di sahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Disinyalir adanya kebijakan baru tersebut ialah untuk membantu masyarakat yang melakukan administrasi untuk lebih mudah dan tidak rumit tentunya.

Inovasi tersebut juga diharapkan mampu menekan keluhan masyarakat terhadap pelayan publik dan memaksimalkan dalam melayani masyarakat.

Peraturan baru yang memang dirancang sedmikian rupa sesuai dengan kondisi sekarang yang cenderung harus serba mudah namun tidak merugikan.

Baca Juga: CEK FAKTA: BPJS Kesehatan Bagikan Dana Bantuan 50 Juta Rupiah Via WhatsApp? Cek Fakta Lengkapnya!

Seperti yang dilansir Lingkar Madura dari laman prfmn.pikiranrakyat.com pada 1 September yang menjelaskan tentang pernyataan Kakorlantas bahwa BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk urus STNK dan SIM, berikut ulasan singkatnya.

Menindaklanjuti aturan baru itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebutkan bahwa akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelanggara Administrasi di seluruh enjuru Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan di Satpas ialah untuk mempermudah masayarakat terutama dalam menerima pelayanan publik.

“Kewajiban tentangg keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanann publik, “ ucap Irjen Firman Shatyabudi, yang dikutip dari laman prfmn.pikiranrakyat.com.

Maka dari itu Irjen Firman memberi pesan terhadap masyarakat, bahwa yang belum memiliki BPJS Kesehhatan untuk segera mendaftar.

Baca Juga: 5 Informasi Penting untuk Pemilik BPJS Kesehatan Mulai Tanggal 1 Maret 2022, Simak Ulasan Lengkapnya

Selain mendapatkan pelayanan kesehatan, masyarakat juga dapat memperoleh pelayanan publik yang mudah.

“Aktifkan segera BPJS anda, sehingga anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan baik dan lebih cepat di fasilitas - fasilitas publik lainnnya. Termasuk juga di Kepolisian yaitu STNK dan SIM,” tambahnya.

Semua jenis pelayann publik termasuk megurus STNK dan SIM, akan dengan mudah diperoleh masyarakat.

Himbauan tersebut berlaku sejak peraturan dibuat dan disahkan agar seluruh masyarakat Indonesia untuk mengkatifkan BPJS Kesehatan bagi yang sudah punya, serta mendaftar bagi yang belum memilikinya.***

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: PRFM

Tags

Terkini

Terpopuler