Dua Dosen UIN Walisongo Tersangkut Kasus Suap Jual Beli Jawaban Soal Ujian Senilai 830 Juta

25 Agustus 2022, 21:02 WIB
Ilustrasi - Dua orang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah dikabarkan menjadi terduga kasus suap sebesar 830 juta. /Nick115/Pixabay.com

LINGKAR MADURA – Dua orang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah dikabarkan menjadi terduga kasus suap sebesar 830 juta.

Uang suap tersebut berkaitan dengan jual beli soal ujian seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dilansir dari AntaraNews, Kedua dosen yang diduga menerima suap tersebut adalah Amin Farih yang menjabat sebagai Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang dan Adib yang merupakan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Semarang.

Baca Juga: Pandataan Pegawai Non ASN Akan Segara Dimulai, Ini Cara Pendaftaran dan Data yang Harus Disiapkan

Keduanya pun telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono menjelaskan bahwa tindakan suap yang dilakukan bermula ketika FISIP UIN Semarang menjalin hubungan kerjasama dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Saat itu, terdakwa Amin Farih menjadi pengarah dalam susunan panitia seleksi ujian calon perangkat desa, sementara Adib menduduki posisi sebagai ketua panitia.

Baca Juga: Terkait Dugaan Temuan Uang Rp900 Miliar Milik Ferdy Sambo, Kapolri Jelaskan Hal Ini

Satu terdakwa lainnya adalah Imam Jawadi yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak.

Bersama dengan Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak yang telah dipindahtugaskan ke Polres Banjarnegara, Imam Jawadi memberikan uang kepada kedua dosen sejumlah 830 juta.

Uang tersebut berasal dari 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak yang kemudian akan ditukar dengan kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa.

Baca Juga: Sadio Mane Bilang ke Wasit Cetak Gol dengan Tangan, Start Fantastis di Bundesliga Tuai Pujian

Menurut keterangan jaksa, uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, pertama saat berada di kediaman terdakwa Adib dan yang kedua saat para terdakwa mengadakan pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.

Dari total uang sejumlah 860 juta, ada yang diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir untuk dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.

Adapun kasus dugaan suap yang melibatkan dua dosen UIN Walisongo tersebut terungkap karena adanya kecurigaan Rektor UIN Walisongo, Imam Taufik.

Saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa, Imam Taufik merasa curiga dengan sejumlah peserta yang menyelesaikan soal ujian dalam waktu singkat namun nilai yang mereka peroleh sangat tinggi melebihi angka 90.

Dari hasil koordinasi, lanjut jaksa, rektor menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum

Menanggapi dakwaan yang diberikan, para terdakwa meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Tags

Terkini

Terpopuler