Setelah Polisi Tembak Polisi, Kini Geger Jendral TNI Tembak 6 Kucing

18 Agustus 2022, 17:53 WIB
Kondisi salah satu kucing yang ditembak Brigjen NA. /@rumahsinggahclow/

LINGKAR MADURA - Belum usai kasus Polisi Tembak Polisi, kini geger muncul peristiwa Jendral TNI tembak banyak kucing.

Publik masih tersedot perhatiannya tentang kasus pembunuhan Brigadir J yang belum tuntas, kini ada jendral TNI yang menembak beberapa kucing hingga mati dan ada pula yang selamat.

Dikabarkan seorang Jendral TNI berbintang satu atau Brigjen menembak kucing dengan senapan angin milik pribadi. Brigjen itu bernama NA.

Baca Juga: RESMI! BI dan Pemerintah Luncurkan Uang Rupiah Baru 2022, Berikut Cara Menukarnya!

Brigjen TNI NA adalah anggota organik Sesko TNI Bandung disebut menjadi pelaku yang menembak beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Jalan RAA Martanegara, Bandung, Jawa Barat.

Dari 6 kucing yang ditembak, dua di antaranya mati, dua lagi masih hidup dalam kondisi terluka dan dalam perawatan.

Pusat Penerangan TNI Mabes TNI membenarkan peristiwa penembakan terhadap kucing-kucing yang dilakukan Brigjen NA.

Baca Juga: Persib Bandung dan Persis Solo Tidak Bisa Dapatkan Pelatih Paul Munster, Ini Sebabnya

Dalam siaran persnya, Kamis, 18 Agustus 2022, Puspen TNI menjelaskan bahwa Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota

organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang, 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an.

Berdasarkan pengakuannya Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di

lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.

Baca Juga: Curi Start, Ini 5 Tips Persiapan untuk Lulus IPDN 2023

"Dan bukan karena kebencian terhadap kucing," ujar siaran pers Puspen TNI.

Meski demikian, menurut Puspen TNI, Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga: Ini 6 Tips Istri Godain Suami yang Lelah Bekerja, Dijamin Sukses

Dan juga Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Urusan Jenderal yg nembak ajudan aja belom beres, ini dah adalagi jenderal nembakin kucing, hadeuuh Brigjen NA," ujar seorang warganet di jagat twitter.***

Editor: Nawaf

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler