Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Upaya Suap LPSK dalam Kasus Brigadir J

15 Agustus 2022, 19:32 WIB
Diduga menyuap dua staf LPSK, Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK oleh TAMPAK /Antara/HO-Divisi Humas Polri./

LINGKAR MADURA - Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan dugaan percobaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo dalam penanganan perkara kematian Brigadir J ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini, TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan) mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," ucap Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu di Gedung KPK, Jakarta, Senin, dikutip dari ANTARA.

Upaya suap ke LPSK tersebut diduga dilakukan oleh pihak mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat LPSK melihat kondisi istrinya, Putri Candrawathi pada 13 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Besok 16 Agustus 2022: Hindari Stres Agar Tetap Produktif

"Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan didalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," kata Roberth.

Pertemuan pada 13 Juli 2022 tersebut, LPSK melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo berkaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan Bharada E.

"Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak. Jadi dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ucapnya.

Menurut Roberth, upaya suap tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam laporannya ke KPK, TAMPAK turut melampirkan bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring.

Baca Juga: Bawa Kabur Istri TKI, Preman dari Robatal Sampang Dibekuk Polda Kalimantan Selatan

Tidak hanya itu, TAMPAK juga meminta KPK mengusut dugaan upaya suap kepada sejumlah pihak lain dalam penanganan perkara kematian Brigadir J.

Pihak-pihak tersebut diantaranya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma’ruf (sopir/ART) dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Oleh karena itu, Roberth berharap KPK mengusut dugaan percobaan suap yang terjadi dalam penanganan perkara Brigadir J.

Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang KPK yang tertuang dalam undang-undang.

Baca Juga: Bawa Kabur Istri TKI, Preman dari Robatal Sampang Dibekuk Polda Kalimantan Selatan

“TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujar Roberth berharap.***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler