LPSK Tolak Berikan Perlindungan Untuk Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

14 Agustus 2022, 20:30 WIB
Ketua LPSK sebut tidak akan memberikan perlindungan pada Putri Candrawathi /Instagram/@infolpsk/

LINGKAR MADURA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Keputusan tersebut tak terlepas dari penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri kasus dugaan pelecehan seksual.

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dikutip LingkarMadura dari PMJ News pada 13 Agustus 2022.

Menurut Hasto, LPSK tidak dapat memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya yang masih belum jelas.

Baca Juga: Curi Start, Ini 5 Tips Persiapan untuk Lulus IPDN 2023

Baca Juga: 4 Pencapaian Penting Persib Bandung di BRI Liga 1 Pekan Keempat

“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo dikarenakan kasusnya tidak ada setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: BURUAN DAFTAR! Kartu Prakerja Gelombang 41 Sudah Dibuka, Simak Caranya Berikut Ini!

Baca Juga: Curi Start, Ini 5 Tips Persiapan untuk Lulus IPDN 2023

Kasus tersebut dilaporkan oleh Putri dengan terlapor merupakan Brigadir J.

Menurut Brigjen Andi Rian, Dirtipidum Bareskrim Polri, penghentian penyidikan tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Brigjen Andi Rian, dikutip dari PMJ News.

Andi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik Bareskrim Polri memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana.

“Bukan merupakan peristiwa pidana,” tegasnya. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Tags

Terkini

Terpopuler