Polri Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo: Tidak Ada Unsur Pidana

13 Agustus 2022, 19:46 WIB
Putri Chandrawati, Polri Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo: Tidak Ada Unsur Pidana /Tiktok @Revalipop/

LINGKAR MADURA - Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dua laporan. Pertama, dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

Penyidik Bareskrim Polri pun memutuskan untuk menghentikan penanganan dua kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat, 12 Agustus 2022 malam, dikutip dari PMJ News.

Menurut Andi, alasan penghentian penyidikan terhadap dua kasus tersebut dikarenakan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Baca Juga: LINK NONTON Drakor If You Wish Upon Me Episode 1 dan 2 Sub Indo: Ji Chang Wook Jadi Sopir

“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” jelasnya.

Andi pun menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, tim penyidik memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana

“Bukan merupakan peristiwa pidana,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada laporan awal dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J diduga adanya pelecehan seksual yang membuat istri Irjen Pol Ferdy Sambo berteriak, sehingga terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Namun, seiring berjalannya penyidikan ditemukan fakta baru dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Sambo. Hal tersebut bermula dari pengakuan Bharada E mengenai kronologis sebenarnya.

Pertama, tidak ada atau tidak pernah terjadi pelecehan seksual dari Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi. Pengakuan Bharada E tersebut disampaikan oleh pengacara M Burhanuddin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, 14 Agustus 2022: Aquarius Waspada Pilih Pasangan, Pisces Temukan Sosok Mengesankan

Dilansir dari pikiran-rakyat.com, Bharada E mengatakan bahwa tak pernah terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"(Pelecehan seksual) di TKP tidak ada," ucap M Burhanuddin, dikutip LingkarMadura dari pikiran-rakyat.com

Yang kedua, Menurut Kapolri Sigit, Timsus Bareskrim Polri menemukan fakta bahwa tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Peristiwa sesungguhnya yang terjadi yakni penembakan Brigadir J hingga tewas.

Fakta inilah yang menjadi awal ditetapkannya Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Irjen Pol Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Tags

Terkini

Terpopuler