LINGKAR MADURA - Gaji ke 13 bagi PNS akan cair paling cepat juli 2022, informasi ini langsung dari Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah PP No 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
ada beberapa penerima Gaji ketiga belas diantaranya Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Presiden Joko Widodo menjelaskan, Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara beserta pensiun dan keluarga perwakilan penerima pensiun.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan pejabat negara," kata Jokowi dikutip Lingkarmadura.com dari Pikiran-Rakyat.com
Baca Juga: Pengacara Amber Heard Tuding Lawannya Johnny Depp Hilangkan Bukti Kunci Kliennya
Untuk besaran gaji 13 akan didasarkan dari komponen upah atau penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Besaran itu meliputi gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum. Selain itu, ditambah pula dengan 50 persen tunjangan kerja.
Adapun besaran Gaji ke-13 yang akan diterima paling cepat pada Juli 2022, di antaranya:
PNS Golongan I
Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: Profil dan Biodata Haryadi Suyuti Mantan Wali Kota Yogyakarta Tersandung OTT KPK Dugaan Kasus Suap
Golongan II
Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: 5 List Kewajiban Seorang Istri Kepada Suami, Ini Penjelasan Buya Yahya
Golongan III
Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000
PNS Golongan IV
Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.***