Guru Bejat Perkosa Belasan Santri Hingga Melahirkan, Kejati Jabar Beberkan Kronologi Kejadiannya

8 Desember 2021, 16:27 WIB
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. Guru pesantren perkosa santriwati hingga hamil dan melahirkan. /Pixabay/ninocare/

LINGKAR MADURA – Viral kasus guru bejat perkosa belasan santri hingga melahirkan di Bandung.

Kasus guru bejat perkosa belasan santri ini, saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Kasus guru perkosa belasan santri hingga melahirkan ramai diperbincangkan di media sosial Twitter karena semua santri yang menjadi korban guru bejat ini adalah anak dibawah umur dan merupakan santri yang dipimpin oleh pelaku HW yang kini menjadi terdakwa.

 Baca Juga: Lirik Lagu Infinity: 'Cause I Love You for Infinity yang Viral di TikTok Lengkap dengan Terjemahannya

Dikutip Lingkar Madura dari deskjabar.pikiran-rakyat.com, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pun angkat bicara dan menjelaskan duduk permasalahan kasus guru perkosa belasan satri hingga melahirkan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil mengungkapkan bahwa perbuatan guru bejat yang diketahui bernama Heri Wirawan alias Heri sudah dilakukan dari tahun 2016 hingga 2021.

 Baca Juga: Beredar Video Viral Gunung Semeru Keluarkan Asap Gelap, Warga Berlarian Menyelamatkan Diri

Dodi Gozali juga mengatakan bahwa perbuatan bejat yang dilakukan oleh Heri ini, dilakukan diberbagai tempat di Yayasan Komplek Sinergi.

Tak hanya di Yayasan Komplek Sinergi, guru bejat ini juga perkosa santrinya di Yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R.

 Baca Juga: Viral di Twitter, Netizen Sebut Jenderal Dudung Etnis China: Jenderal Dungu Berwajah Pesek!

Terdakwa pelaku yang perkosa santri tersebut didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan pelaku yang perkosa santri juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 Baca Juga: Lirik Lagu Viral yang Jadi Yel-yel TNI dan Polri yang Berjudul Terpesona

Dodi Gozali mengungkapkan bahwa santri yang menjadi korban yang diperkosa oleh guru bejat tersebut berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun.

Parahnya, sebanyak 5 santri diketahui sudah melahirkan bahkan ada santri yang melahirkan dua kali.

Persidangan kasus guru bejat perkosa santri ini akan dimulai pada tanggal 8 Desember 2021 dan persidangan dilaksanakan 2x seminggu setiap hari Selasa dan Kamis.

Agenda persidangan minggu ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan.***

Baca Juga: Biografi Siskaee, Artis Selebgram yang Viral Setelah Konten Sensualnya

Baca Juga: Viral Link Video 73 Detik Siskaeee di Bandara YIA, Banyak Diburu Netizen

 

 

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler